Selasa, 15 Desember 2009

Alasan mengapa hari off yang jatuh di hari libur di ganti harinya


Argumentasi dan Pemikiran yang menyebabkan hari off yang jatuh dihari libur diganti kehari lain :

1.
Apabila karyawan lain misalnya dalam 1 minggu ada hari libur misalnya 2 hari Jum’at dan Minggu, otomatis karyawan yang tidak memakai system OFF akan mendapatkan istirahat selama 2 X dalam seminggu di hari libur tersebut ( Jum’at & Minggu ). Selayaknya begitu juga dengan karyawan yang memakai system off ( Ex. Off jatuh pada hari libur – Jum’at ) kalau tidak ganti hari maka otomatis ybs hanya mendapatkan istirahat 1 hari, tidak seperti karyawan lainnya. ( Apabila tidak diganti hari offnya maka akan merugikan bagi karyawan yang memakai system off )




2. Pada point satu yang jadi pedoman adalah hak untuk mendapatkan istirahat. Apabila yang dijadikan pedoman adalah masalah lemburnya kalau tidak dilakukan ganti hari maka karyawan yang memakai system off akan dirugikan juga. Dengan gambaran sebagai berikut ( diasumsikan hari liburnya adalah hari Jum’at dan hari minggu ):


Karena Posisi TBS banyak sehingga karyawan proses mengolah pada hari libur tersebut ( Jum’at & Minggu ), maka karyawan proses akan memperoleh perhitungan lembur yang tinggi pada hari Jum’at dan Minggu ( 2 X dalam seminggu ).


Sedangkan bagi karyawan maintenance yang memakai system off dan hari offnya jatuh pada hari Jum’at maka apabila tidak dilakukan penggantian hari off, maka karyawan maintenance hanya akan mendapatkan kesempatan lembur yang tinggi hanya sekali dalam seminggu ( yaitu pada hari Jum’at/Off saja )


3. Apabila tidak dilakukan system off dikhawatirkan pada hari minggu tidak akan ada karyawan maintenance yang masuk padahal pada hari minggu tersebut merupakan waktu yang tepat untuk melakukan preventive maintenance pada saat TBS sedikit.


4. System off merupakan keputusan perusahaan tetapi tidak bisa mengenyampingkan hak istirahat karyawan.


Ada beberapa alasan yang mengatakan bahwa tidak boleh dilakukan penggantian hari off apabila hari offnya jatuh pada hari libur. Adapun alasan yang sering kita dengar adalah sebagai berikut :


· Adalah merupakan resiko bagi karyawan yang mendapat hari off pada hari libur.
Suatu perusahaan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya karyawan, sehingga posisi perusahaan adalah sama dengan karyawan dan apabila terciptanya hubungan yang harmonis akan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, dan marilah kita dengarkan usulan/pendapat karyawan. Seandainya alasan tersebut kita kembalikan kepada kita/perusahaan sendiri, apa juga bukan resiko bagi perusahaan kenapa membuat hari off dihari Libur ?


· Diibaratkan hari Libur Nasional Jatuh pada hari Minggu. Tetapi karena TBS olah banyak hal tersebut menyebabkan karyawan Proses harus masuk kerja, Apakah libur yang harusnya didapatkan dihari minggu dapat di ganti dihari yang lain..? Tentu Jawabnya Tidak !!.
Tetapi kenapa hal tersebut tidak diterapkan juga pada karyawan Maintenance yang memiliki system on/off ( kenapa harus diganti hari off nya apabila hari off jatuh pada hari libur ) ??

Dalam hal ini kita perlu kembalikan pada point 1 diatas karena yang jadi permasalahan adalah hari Libur/istirahat nya. Seperti kita ketahui kasus awalnya adalah masalah penggantian hari Off yang jatuh pada hari libur. Pertanyaan di atas memang ada korelasinya yaitu masalah istirahatnya.
Sekarang coba kita gambarkan lagi pertanyaan diatas seandainya dalam seminggu tidak ada hari liburnya kecuali hari Minggu itu sendiri. Berapa hak waktu istirahat bagi karyawan proses ? jawabnya adalah 1 hari yaitu hari Minggu tersebut.
Terus kita bandingkan dengan karyawan Maintenance yang memiliki system On/Off ( diasumsikan tidak ada hari libur dalam seminggu ) . Berapa hak waktu istirahat bagi karyawan Maintenance ? jawabnya adalah 1 hari yaitu hari Off yang dia miliki.
Tetapi karena oleh sesuatu hal yang mengharuskan karyawan proses masuk kerja maka karyawan proses wajib masuk dan tentunya sebagai kompensasinya karyawan Proses mendapatkan Lembur. Begitu juga dengan Karyawan Maintenance karena sesuatu Hal sehingga menyebabkab masuk di hari Offnya maka karyawan tersebut berhak mendapat kompensasi lemburnya.

12 komentar:

  1. apakah anda seorang pimpinan di sebuah pabrik kelapa sawit ......
    Bagi anda seorang pemimpin mungkin mudah saja untuk menganggap "apes" bagi maentenanc apabila terjadi kasus seperti itu,tapi lain bagi kami orang maentenanc,itu sangat merugikan kami dengan alasan"orang proses dpt 2x hari libur dlm 1 minggu tp maentenanc hanya dpt 1",apakah hal seperti itu adil bagi kami .....
    Saat ini kami"anggota maentenanc dr PKS AKM kaltim"sdg gencar2nya menentang adanya hari off bagi kami.Karena tidak adaya aturan yg pasti untuk hal itu,hari off hanya aturan yg di buat sendiri dan semaunya sendiri oleh assisten tanpa mempedulikan kesejahteraan kami.Pada dasarnya kami sangat di rugikan dengan adanya hari off.

    BalasHapus
  2. Buat Bro Gustanto,

    Sebelumnya terimakasih atas partisipasinya dalam blog saya ini. Saya mengerti maksud anda , tetapi saya mohon coba dibaca dengan teliti apa yang saya tuliskan tersebut. Secara umum maksud saya adalah untuk menyetarakan kesenjangan yang terjadi antara Maintenance & Proses, bukan sebaliknya seperti yang anda sangkakan kepada saya. terimakasih

    BalasHapus
  3. mau bertanya nih mint...
    misalnya: 1 hijriyah jatuh pada hari selasa. apa boleh liburnya diganti dihari senin. dan hari selasa jadi masuk dan itu ga disebut lembur tapi disebut ganti hari ke hari lain ? bolehkah mint ? klo enggak ada pasal nya g ????

    BalasHapus
  4. aku berkerja di indomarco prismatama di cabang pekan baru. kami sebagai pekerja banyak di rugi kan oleh perusahaan dan banyak sekali kejangalan-kejangaln yg trjadi tp kami tak pernah berani melaporkan ke dinas tenaga kerja karna kami bangsa indonesia tidak pernah yakin hukum berlaku sama orang kecil apalagi untuk melawan perusahan besar rasa nya percumah

    BalasHapus
  5. di bulan mei tangal merah meraja lela tp sebanyak itu lemburan yg di asese hanya 2 atau 3 saja sisah nya di ganti off. ini sangat merugikan kami dan untung buat perusahaan karna apa? karna jika di ganti off berarti ada pengurangan kariawan untuk di hari besok yg seharus nya 4 orang yg masuk kerja, karna adanya pengantian hari off atau lemburan di gantikan maka tersisahlah 3 orang berarti 3 orang ini lah harus perkerja dengan semakin lebih berat

    BalasHapus
  6. Betul sekli gan gustanto .. Off itu gk jels atrnnya

    BalasHapus
  7. Saya mau tanya, apabila hari raya/tgl merah jatuh di hari minggu, apakah karyawan berhak mendapat ka penggantian (tambahan) hari libur di tgl berikut nya/bergeser...terima kasih

    BalasHapus
  8. Pak mohon pencerahan .. apabila saya off di hari jumat yg betepatan dgn hari libur nasional apakah saya berhak dapat pergantian hari libur tsb mohon arahannya Pak ?

    BalasHapus
  9. Intinya off day tanpa kesepakatan merugikan pekerja. Kendati perusahaan tidak melanggar Undang Undanh namun tetap saja Peeusahaan yang di untungkan.

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum mas, berkaitan masalah hari libur atau hari istirahat, hari istirahat untuk karyawan umumnya sabtu dan minggu jika dlm 5hr kerja sdah tercapai jam kerja 40jam, bagaimana jika hari istirahat di acak kadang hari senin atau selasa , hanya untuk menghindari lembur karyawannya terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  11. Mau bertanya. Adakah hak karyawan untuk yang tidak tinggal di perumahan. Misal uang transportasi ato uang ngontrak rumah

    BalasHapus
  12. Mau bertanya. Adakah hak karyawan untuk yang tidak tinggal di perumahan. Misal uang transportasi ato uang ngontrak rumah

    BalasHapus